\

PENGAMANAN PENERTIBAN PEMBANGUNAN PENAMPUNGAN AIR

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kota Tangerang kembali melakukan Penertiban Bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Tangerang di Komplek Griya Kencana II, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug pada Senin, 4 Desember 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini sesuai dengan tupoksi Satpol PP dalam Penegakan Peraturan Daerah, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018, tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Pada hari ini kami Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang telah melakukan Penertiban Bangunan Liar bersama dengan Pihak Kecamatan Ciledug (Trantib) Dinas PUPR dan pihak Kelurahan Sudimara Barat. Bangunan liar tersebut berdiri di atas tanah atau proyek pembangunan Embung dan Penampungan Air Milik Pemerintah Kota Tangerang di Komplek Griya Kencana II Kecamatan Ciledug.”

Petugas Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan penertiban bangunan liar sekaligus melakukan pengamanan bersama dengan jajaran samping TNI-Polri. Selama pembongkaran bangunan berlangsung pihak yang menempati bangunan sudah kooperatif, sudah meninggalkan tempatnya dan mengosongkan bangunan tersebut. Pihak tersebut menyadari bahwa mendirikan bangunan bukan di atas tanah milik pribadi, namun milik pemerintah.

“Selama kegiatan Pembongkaran berlangsung kami melakukan dan mengedepankan sikap humanis dan persuasif. Alhamdulilah berlangsung nya pembongkaran berjalan dengan aman dan kondusif.”

Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang tentram tertib, aman dan nyaman dalam penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah di Kota Tangerang.