PENGAMANAN PENERTIBAN BANGUNAN LIAR
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan PAM Gabungan, Pengamanan Penertiban Bangunan Squatter (bangunan liar) yang berdiri diatas tanah pemerintah tanpa ada Izin Bangunan (Ilegal) yang berada di wilayah Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Dalam kegiatan Pengamanan PAM Gabungan terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan,TNI Polri, Tramtib, Dishub, PUPR, DLH, Disbubpar, Kelurahan dan Kecamatan yang dihadiri oleh Asda II Pemkot Tangerang, Camat Neglasari, Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang, serta Lurah Kedaung Baru.
Petugas Satpol PP bersama jajaran samping dalam melaksanakan pengamanan diarea pembongkaran Squatter mualai dari awal hingga selesai kegiatan, dan kegiatan berjalan dengan lancar aman dan tertib. Sebanyak 40 unit bangunan telah ditertibkan (bongkar) yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota Tangerang, yang akan dibangun untuk menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP).