\

PENERTIBAN REKLAME DAN ALAT PERAGA SOSIALISASI

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, melaksanakan Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perwal Kota Tangerang. Kegiatan hari ini berfokus pada Reklame yang menempel di pohon sesuai dengan Perwal No. 14 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Pohon pada, Rabu 20 September 2023.

Pada kegiatan ini Satpol PP Kota Tangerang bersama jajaran samping (TNI-Polri) Tramtib Kecamatan, Bawaslu Kota Tangerang dan Panwascam. Melaksanakan operasi penertiban pada hari ini terfokus pada reklame sebagai alat peraga sosialisasi partai yang terpasang atau menempel di pohon dan tempat umum lainnya telah menganggu keindahan Kota Tangerang yang berlokasi dijalan Protokol Jl. Jend. Sudirman dan JL. MH. Thamrin. Kegiatan penertiban akan dilaksanakan selama satu minggu kedepan, dan kegiatan ini tidak ada kaitannya dengan hajat politik.