PENERTIBAN PKL DI ATAS TROTOAR DAN FASUM WILAYAH KECAMATAN TANGERANG
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan giat operasi Penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Kamis, 11 Januari 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan nyaman Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan Penegakan Perda sebagai penyelenggara ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Pada kegiatan ini titik fokusnya pada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat fasilitas umum seperti di taman taman, alun-alun Ahmad Yani dan di atas trotoar bahu jalan, yang telah mengganggu ketertiban umum.”
Penindakan terhadap para pedagang kaki lima ini karena berjualan dan mendirikan lapak di area fasilitas umum yang bukan semestinya tempat dan sudah menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka penegakan Perda juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya masyarakat akan memahami, mematuhi, mantaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang ada di Kota Tangerang. Melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi untuk menumbuhkembangkan budaya disiplin kepada masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Tangerang yang lebih tertib, tentram dan nyaman yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.”