\

PENERTIBAN PERDA NO. 8 TAHUN 2018 Ketentraman & ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan giat penegakan perda No. 8 Th 2018 "Tentang Ketentraman, Ketertiab umum, & Perlindungan masyarakat" di lingkungan cipondoh dan Jl. Daan Mogot guna menjaga ketertiban dan menciptakan kebersihan dan keindahan bersama jajaran samping TNI/Polri pada sekasa 24 Januari 2023.

Bersama dengan jajaran samping petugas Satpol PP menertibkan dan memberi himbauan kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Petugas mengamankan barang - barang dagangan milik pedagang yang di tinggalkan di atas trotoar demi menjaga ketertiban.

Giat penegakan perda ini di lakukan untuk menciptakan kondisi wilayah kota Tangerang secara nyaman, aman, dan tertib untuk semua.


penulis: Humas Satpol PP