\

PENERTIBAN DAN SOSIALISASI PEDAGANG PASAR ANYAR

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, melaksanakan Giat Pengamanan Penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 Tentang “Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat” terhadap para pedagang (PKL) di Jl. Abdullah dan sekitarnya pada Pasar Anyar pada Jumat, 12 Mei 2023.

Satpol PP Kota Tangerang didukung dengan 13 Regu Tramtib Kecamatan se-Kota Tangerang bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Dinas LH Kota Tangerang dan Jajaran Samping (TNI-Polri). Petugas melaksanakan operasi gabungan penertiban pedagang yang dipimpin oleh Camat Tangerang, menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar atau bahu jalan, area Jl. Abdullah, Jl. Ahmad Yani dan sekitarnya.

Petugas Satpol PP menindak para pedagang dengan memberikan sanksi diamankan KTP dan alat jualannya yang kemudian akan disidangkan tindak pidana ringan. Tindakan ini berdasarkan upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam penataan kembali pemukiman warga serta pembatasan wilayah dan relokasi pedagang kaki lima di wilayah Jl. Abdullah, Jl. Ahmad Yani dan sekitarnya.

Terhitung sejak tanggal 24 April 2023 pada pedagang (PKL) yang berjualan di trotoar atau bahu jalan area Jl. Ahmad Yani, Jl. Abdullah, Jl. Kiasnawi dan sekitarnya dilarang berjualan kembali dan para pedagang segera untuk mendaftarkan diri ke Perumda Pasar agar dapat berjualan di Gedung Pasar Anyar.