\

PEMUSNAHAN MIRAS DALAM RANGKA HUT KOTA TANGERANG KE-31

Pemusnahan Barang bukti Minuman Beralkohol dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke-31. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Puspem Kota Tangerang pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kegiatan Pemusnahan hasil barang bukti miras dihadiri oleh Pj Gubernur Banten, Pj Walikota Tangerang, Sekertaris Daerah Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang dan Forkopimda Kota Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Satuan Polisi Pamong Praja Telah melaksanakan berbagai penegakan Peraturan Daerah yang salah satunya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan kami telah berhasil mengamankan serta menyita minuman beralkohol sebanyak 2.588 botol dari berbagai merk hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja yang didukung oleh Polres Metro Tangerang Kota dan TNI Kodim 0506/Tgr selama Maret 2023 sampai Januari 2024.

“Berdasarkan data yang ada terjadi penurunan dari tahun sebelumnya namun secara keseluruhan jumlah pelanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengalami peningkatan tidak signifikan dari tahun sebelumnya”

Dalam hal ini kami telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Tangerang memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar Perda sehingga dari hasil Tipiring tersebut memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Pj walikota Tangerang menyampaikan, Pemusnahan miras ini bisa dimaknai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk terus mengawal Penegakan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari langkah langkah yang kita lakukan untuk menjaga Kota Tangerang yang berahklakul karimah. Tentu upaya ini tidak bisa berdiri sendiri akan tetapi menjadi keseluruhan dari komitmen dari semua stekholder di Kota Tangerang.