\

OPERASI PENERTIBAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Pasar Sipon, khususnya di bahu jalan dan trotoar.

Penertiban ini merupakan langkah berkelanjutan dalam upaya penataan kawasan pasar agar kembali tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Keberadaan PKL yang memanfaatkan fasilitas umum dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta menghambat aktivitas pejalan kaki dan arus lalu lintas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Satpol PP Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan dinas terkait sebagai bentuk langkah nyata dan terpadu dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari sosialisasi hingga peringatan kepada para pedagang. “Kami akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di bahu jalan. Sesuai Perda, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran dan sudah kami tindaklanjuti dengan tahapan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersama-sama mendukung program Pemerintah Kota Tangerang dengan mematuhi peraturan yang ada. Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat menciptakan ruang publik yang tertata serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan demi kenyamanan masyarakat luas.

c