\

OPERASI GABUNGAN PENEGAKAN PERDA NO. 5 TAHUN 2012, TENTANG PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGAMEN DAN PENGEMIS

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 5 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengamen dan Pengemis bersama Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) didampingi oleh jajaran samping TNI/Polri, pada Kamis 8 Juni 2023.

Giat Penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyisir lokasi yang menjadi target operasi di titik lampu merah, diantaranya Jl. Merdeka, Jl. Gatot Subroto, Jl. Proklamasi, Jl. Imam Bonjol, Jl. Tengku Umar, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Veteran dan Jl. TMP Taruna. Petugas Gabungan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang dari 3 orang pengamen dan 2 orang pengemis dari hasil yang terjaring langsung dibawa Kantor Satpol PP Kota Tangerang dilakukan Pendataan oleh PPNS, kemudian dilakukan pengecekan Psikologis dan Tes Urine oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Kegiatan pada hari ini bagi yang terjaring kita salurkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Kegiatan Operasi ini akan terus dilakukan untuk melakukan pembinaan kepada anak jalanan, pengemis dan pengamen di Kota Tangerang agar terbebas dari anjal pengemis, gelandangan dan pengamen. Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Tangerang menjadi kota yang aman, nyaman dan tertib demi terciptanya Kota Tangerang yang berahklakul karimah.