MENJELANG RAMADHAN, SATPOL PP BERHASIL AMANAKAN MIRAS LEBIH DARI 200 BOTOL
Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005, Tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minunan Beralkohol di Wilayah Kota Tangerang dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Kamis, 7 Maret 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan Menjelang Bulan suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang terus melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan Operasi malam ini kami didampingi oleh jajaran samping TNI-Polri untuk menyisir wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Larangan.
“Dalam kegiatan ini Petugas melakukan penyisiran di warung-warung jamu yang terindikasi menjual minuman beralkohol dan mendapati barang bukti Miras yang diperjual belikan kepada masyarakat. Hasil giat operasi telah kami mengamankan sebanyak 269 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan jenis.”
Kami melaksanakan operasi Penegakan Perda No. 7 Tahun 2005, secara rutin untuk memberantas serta meminimalisir peredaran minuman beralkohol dan menekan terjadinya gangguan penyakit masyarakat yang bermula dari minuman beralkohol, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan.
Kemudian dari hasil barang bukti yang sudah didapatkan langsung diamankan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sehingga dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1445 H / 2024 M untuk Kota Tangerang yang aman, tertib dan kondusif.”