\

MENJELANG MALAM TAHUN BARU, SATPOL PP AMANKAN RATUSAN BOTOL MINUMAN KERAS

Ratusan Botol Minuman Beralkohol dari berbagai jenis dan merek di amankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dalam Giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005 tentang “Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol” pada Jum’at, 29 Desember 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan pada malam hari ini adalah kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Tangerang.

“Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, sebanyak 870 Botol miras dari berbagai merk dan jenis yang kami dapati dalam giat opersi malam ini, yang mana miras tersebut diperjual belikan ditempat warung jamu dan lapo yang berada di wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh dan Ciledung. kegiatan Operasi Penertiban Miras ini dalam rangka menekan peredaran miras menjelang Malam Tahun Baru 2024.”

Dalam Giat Operasi ini juga Satpol PP mendapati ada satu toko yang berkedok toko kelontong menjual miras. Petugas di lapangan langsung mengecek toko tersebut dan mendapati adanya Miras dari berbagai jenis dan merk yang diperjual belikan.

Hasil barang bukti yang kita dapatkan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.

Satpol PP Kota Tangerang akan terus berkomitmen dalam penegakan Perda Kota Tangerang dengan tujuan demi tegaknya Perda dikota Tangerang untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kota Tangerang yang aman tertib dan beraklakul karimah.

“Kami mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk peran serta dalam membantu Pemerintah dan ikut membantu kami dalam menciptakan ketentraman. Apabila ada pelanggaran Perda di lingkungan segera laporkan kepada kami, kami akan langsung menindaklanjutinya.”