\

MENGAMANKAN ANAK JALANAN DAN PENGAMEN DI SEKITARAN JALAN PROTOKOL KOTA TANGERANG

Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, kembali melakukan Giat Operasi Penegakan Peraturan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan Geladangan pengemis dan pengamen pada Jum’at, 2 Februari 2024.

Kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang sebagai tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka menciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menjelaskan “Giat Operasi ini dalam rangka penegakan Perda dan upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar masyarakat memahami, mematuhi dan mantaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berlaku di Kota Tangerang.”

Dalam giat operasi hari ini telah terjaring 4 (empat) orang Pengamen. Empat orang tersebut tengah melakukan kegiatannya (mengamen) di jalan umum atau titik lokasi lampu merah MCD Shinta, lampu merah Imam Bonjol dan lampu merah Adipura. Kemudian ke empat pengamen tersebut dibawa ke kantor Satpol PP bersama barang bukti seperti gitar dan yang lainnya untuk dilakukan pendataan oleh PPNS, dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatanya kembali tidak turun ke jalan dan diberikan pembinaan.

Pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan dan menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat melalui kepastian hukum.