MEMBERIKAN HIMBUAN ANAK JALANAN DI BAWAH JEMBATAN
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang terus melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, Bidang Pembinaan Masyarakat melakukan himbuan kepada para anak jalananan, pengemis dan gelandangan yang ada di bawah kolong jembatan Cisadane pada Senin, 4 Desember 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menjelaskan Dalam rangka mewujudkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, Satpol PP terus melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah, salah satunya dari Bidang Pembinaan Masyarakat memberikan himbuan atau sosialisasi kepada para anjal, pengemis dan gelandangan yang berada di bawah kolong jembatan Cisadane.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 5 Tahun 2012, tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan Pengemis dan Pengamen. Bahwa keberadaan mereka mambahayakan dirinya sendiri dalam hal ini mereka telah menempati, di bawah kolong jembatan. Untuk itu kami Satpol PP Kota Tangerang mendatangi tempat tersebut yang pertama dilakukan himbuan untuk tidak menempati kolong jembatan tersebut, para gelandangan ini oleh petugas untuk meninggalkan lokasi tersebut.”
Kemudian para gelandangan ini diberikan pembinaan dan himbauan oleh petugas, agar mereka tidak kembali lagi dan apabila kedapatan kembali akan diamankan serta pendataan dan sanksi atas pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perda Kota Tangerang dengan memberikan pembinaan ke panti rehabilitasi sosial di rumah singgah Dinas Sosial Kota Tangerang.