MEMBANDEL, TEMPAT HIBURAN KARAOKE KEMBALI DI TINDAK
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, kembali menyegel dan menghentikan aktivitas tempat karaoke “P* KTV” yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto Kec. Cibodas karena kedapatan masih beroperasi dan menjual miras pada Senin malam (14/03/2023), setelah sebelumnya pada 20 Februari 2023, Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel tempat tersebut karena kedapatan melanggar beberapa Perda yang berlaku di Wilayah Kota Tangerang.
Operasi Senin malam ini merupakan lanjutan pemantauan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang, setelah mendapat informasi dari warga bahwa tempat karaoke tersebut kembali beroperasi pasca disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang.
Pada Februari (18/02/2023), petugas Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 600 botol miras berbagai jenis dan merk yang melanggar Perda No. 7 Tahun 2005, “Tentang Pelarang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.” kemudian pemilik usaha tersebut belum memiliki izin bangunan karena mengubah fungsi gedung yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2012, “Tentang Bangunan Gedung.” dan Perda No. 11 Tahun 2021, “Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.” Sehingga Satpol PP Kota Tangerang langsung melakukan penyegelan kepada tempat tersebut.
Ketika dilaksanakan kembali operasi ke lokasi, tempat karaoke tersebut masih tetap beroperasi dan menyediakan miras kepada para pengunjung yang datang, selain itu pemilik tempat tersebut masih belum dapat menunjukan izin bangunannya sehingga langsung diberi tindakan tegas.
“Tempat ini tidak mengindahkan teguran yang kami berikan sebelumnya, sehingga harus ditindak tegas dengan penghentian aktivitas karena melanggar Perda yang berlaku dan kami akan proses.” Tegas Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi.
Satpol PP Kota Tangerang, akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel kembali dan menghentikan kegiatan dan aktivitas yang ada di tempat karaoke tersebut.