GIAT PERDA NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG PELARANGAN PELACURAN DI WILAYAH KOTA TANGERANG
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menjaring 6 (enam) pasang yang bukan suami istri di tempat penginapan saat melakukan giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005 pada Rabu, 18 Desember 2024. Kegiatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang (Perda) No. 8 Tahun 2005 tentang pelarangan Pelacuran (Prostitusi) di wilayah Kota Tangerang. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban imum dalam penegakan Parda akan terus melaksanakan giat operasi secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam mewujudkan tegaknya Perda di Kota Tangerang. Dalam kegiatan malam hari ini Satpol PP di dampingi jajaran samping TNI-POLRI melakukan pengecekan dan menyisir disebuah penginapan di beberapa wilayah, Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci. 6 pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP, ditindakan yang sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2005, dengan melakukan pendataan serta pembinaan oleh PPNS dan mereka wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam rangka penegakan Perda Satol PP Kota Tangerang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya masyarakat akan memahami, mematuhi dan mantaati Perda yang berlaku di Kota Tangerang dengan melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi kami kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah.