\

GIAT PENERTIBAN PKL DI WILAYAH KECAMATAN TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dalam kegiatan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kecamatan Tangerang pada Senin, 16 Oktober 2023.

Guna meciptakan kenyamanan, ketentraman di Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melaksanakan Operasi Peagang Kaki lima (PKL) di Jl. TMP Taruna, Jl. Moh. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan dan Jl. MH. Thamrin.

Petugas Satpol PP dalam giat operasi ini mengamankan barang-barang para pedagang yang berjualan di atas Trotoar, Bahu Jalan, dan Taman-Taman.
Para pedagang yang masih membandel di amankan barangnya kemudian didata untuk dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP.

Kepala Satua Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan bahwa Satpol PP akan terus melaksanakan dan mengoptimalkan Penegakan Perda Kota Tangerang.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi Perda dan Perwal sehingga Kota Tangerang senantiasa Rapi Bersih Tertib dan nyaman untuk semua masyarakat.”

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.