\

GIAT PENERTIBAN PERDA NOMOR 7 THN 2005 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN & PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan menindak tegas peredaran minuman beralkohol Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari Warung Jamu di wilayah Kecamatan Karawaci.

Dalam kegiatan Patroli petugas menemukan salah satu warung jamu yang menjual miras dari hasil pengecekan petugas mengamankan sebanyak 144 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang diduga kuat diperjual belikan kepada masyarakat.

“Pada malam ini kami kembali mengamankan sebanyak 144 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” tegas Kasatpol PP Kota Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan tegas yang disertai dengan pengawasan secara rutin dan berkala sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, kegiatan penertiban miras yang dilakukan selama ini terbukti efektif dalam menekan peredaran minuman beralkohol yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, peredaran miras dinilai berpotensi merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang.

Terhadap para pelanggar, Satpol PP Kota Tangerang memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya dengan mewajibkan pelaku menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Seluruh barang bukti berupa ratusan botol minuman beralkohol tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, barang bukti akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sementara para pelanggar diproses lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c