GIAT PENERTIBAN PERDA NOMOR 7 THN 2005 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan jenis. Kegiatan ini dalam rangka Kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005, tentang “Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol” di wilayah kota Tangerang pada Rabu, 15 Januari 2025. Hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, sebanyak 146 botol miras berhasil diamankan, berbagai merk dan jenis yang dapati dalam giat operasi tersebut. Minuman beralkohol tersebut kami amankan dari warung-warung jamu yang berada di wilayah Kecamatan Jatiuwung. Hasil tangkapan dan barang bukti yang didapatkan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta pelanggar untuk menandatangani berita acara penyitaan dan barang bukti diamankan di kantor Satpol PP, Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian para pelanggar akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring). Secara rutin, kegiatan terus dilakukan dalam rangka Penegakan Perda dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Satpol PP Kota Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk terus mematuhi, mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berlaku untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.