\

GIAT PENERTIBAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali mengamankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol dari berbagai merk dan jenis. Kegiatan ini dalam rangka Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah kota Tangerang pada Jum’at, 6 Desember 2024. Puluhan botol Minuman berakohol tersebut didapat dari sebuah Warung Jamu dan Cafe, yang kedapatan menjual minuman beralkohol. Operasi ini meliputi beberapa wilayah di Kecamatan Cipodoh dan Kecamatan Larangan. Satpol PP Kota Tangerang akan terus melalukan pemberantasan terhadap peredaran dan penjualan minuman Beralkohol, tindakan ini sebagai bukti komitmen dan langkah nyata Satpol PP dalam menegakan Perda di Kota Tangerang. Hasil barang bukti yang di dapatkan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan dan di data oleh PPNS kemudian para pelanggar untuk dilakukan pemanggilan untuk proses selanjutya yaitu sidang tindak pindana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk terus mematuhi Peraturan Daerah guna menciptakan Kota Tangerang yang aman, tertib dan nyaman.