\

GIAT PENERTIBAN PERDA NO 7 THN 2005 TENTANG PELARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan menindak tegas peredaran minuman beralkohol. Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari sejumlah lapo di wilayah Kecamatan Pinang pada Senin malam. (15/11/2025).

Operasi yang digelar pada malam hari tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang. Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis yang diduga kuat diperjualbelikan kepada masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.

“Pada malam ini kami kembali mengamankan sebanyak 617 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan tegas disertai pengawasan secara rutin dan berkala sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, sejauh ini kegiatan operasi penertiban miras terbukti efektif dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat. Selain itu, peredaran miras dinilai berpotensi merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang.

Seluruh barang bukti berupa ratusan botol minuman beralkohol tersebut diamankan dikantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur, sementara para pelanggar diproses lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c