GIAT PENEGAKAN PERDA NOMOR 8 THN 2018 TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM & PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan Penertiban Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam penertiban ini ratusan personil gabungan diterjunkan yang terdiri dari Satpol PP, Tramtib Kecamatan Cipondoh, DLH, Disbudpar, DPUPR, Dishub, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan dan TNI-POLRI. Kegiatan diawali dengan Apel Persiapan Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang dalam arahannya, penertiban ini fokus kepada 2 hal, para pedagang liar yang berjualan di pinggir pagar kali Sipon dan para pedagang yang berjualan masuk ke dalam jalan. Penindakan dilakukan secara humanis terhadap lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar dan saluran air serta melakukan pengamanan barang bukti dan selanjutnya untuk di sidang Tipiring. “Semoga hari ini masyarakat akan sadar bahwa jalanan di Pasar Sipon ini untuk pengguna jalan. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan penataan Pasar Sipon dengan membangun pagar dan turap, jangan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok untuk kepentingan pribadi. Tugas Pemerintah memfasilitasi dan mengatur masyarakat agar lebih tertib dan mewujudkan kenyamanan untuk semua masyarakat.” Pemerintah Tangerang berkomitmen untuk terus melanjutkan progres penertiban secara berkala untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan umum khususnya di sekitar kawasan Pasar Sipon Cipondoh.