GIAT PENEGAKAN PERDA NOMOR 8 THN 2018 TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama petugas gabungan kembali melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Anyar dan Pasar Sipon.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin dan berkelanjutan Satpol PP Kota Tangerang dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus menciptakan kenyamanan ruang publik serta fasilitas umum bagi masyarakat. Selain menertibkan PKL yang berjualan tidak sesuai ketentuan, operasi ini juga menyasar pelanggaran Perda lainnya, seperti keberadaan bangunan liar dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan dan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang terkait aturan yang berlaku. Namun demikian, tindakan tegas tetap dilakukan terhadap PKL yang masih melakukan pelanggaran Perda.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini tidak semata-mata bertujuan untuk menindak, melainkan sebagai bagian dari upaya penataan kota dan edukasi kepada masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, menata lingkungan kota, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama menciptakan suasana yang tertib dan nyaman,” ujarnya.
Satpol PP Kota Tangerang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak memanfaatkan ruang publik dan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Operasi penertiban serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Perda secara konsisten dan berkelanjutan, demi terwujudnya Kota Tangerang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.