GIAT PENEGAKAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali menggelar Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 21 Januari 2025. Kegiatan operasi penegakan Perda No. 8 Tahun 2024, digelar pada hari ini di kantor-kantor Pemerintahan di wilayah Kecamatan Neglasari. Dalam operasi Kawasan Tanpa Rokok, petugas Satpol PP melakukan pengecekan di seluruh area yang ditetapkan sebagai area KTR. Kawasan tanpa rokok adalah salah satu upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Terutama dalam mencegah dampak negatif dari paparan asap rokok bagi masyarakat. Dengan kegiatan ini kita semua dapat terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya rokok. Serta mendukung penuh penerapan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah Kota Tangerang. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, kita akan menciptakan lingkungan yang sehat, produktif dan nyaman bagi seluruh warganya. ini sebagai komitmen pemerintah dalam memerangi bahaya rokok. Pemerintah berkewajiban melindungi warga terhadap bahaya zat adiktif berupa rokok yang membahayakan kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi norma baru yang sehat. Setiap perkantoran sebaiknya membuat kawasan merokok dan didukung informasi bahwa perkantoran merupakan kawasan bebas tanpa rokok.