Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali menggelar giat operasi Penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Jum’at, 27 Desember 2024.
Pada kegiatan ini titik fokusnya para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar bahu jalan dan tempat umum lainnya yang telah mengganggu ketertiban umum tepatnya di sekitaran Pasar Anyar mulai dari Jl. Kiasnawi hingga Jl. Abdullah.
Dalam rangka penegakan Perda, Satpol PP melaksanakan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan dan tempat umum lainya yang mengganggu ketertiban umum. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara rutin dan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam penegakan Perda dalam mewujudkan Kota Tangerang yang tertib aman dan nyaman bagi masyarakat.
Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap para pelanggar sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2018, petugas telah mengamankan barang-barang milik pedagang, kemudian didata dan barang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut oleh PPNS dan dilakukan pemanggilan untuk Sidang Tipiring.
Satpol PP Kota Tangerang akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam hal ini Penegakan Perda dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam rangka menciptakan Kota Tangerang yang aman, tertib dan nyaman