\

GIAT PENEGAKAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang menggelar Operasi Gabungan Penertiban Para Pedagang Kaki Lima (PKL) disepanjang Jl. Raden Fatah atau Kawasan Pasar Lembang pada Senin, 23 Desember 2024. Satpol PP bersama Petugas Gabungan TNI, POLRI, Kecamatan Ciledug, DLH, DPUR, Disbudbar menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada diatas Trotoar yang telah menyalahi fungsi dan jelas melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat. Sebelum pelaksanaan kegiatan penertiban petugas gabungan melaksanakan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Sekertaris Satpol PP didampingi para Kabid, Kasi, PPNS. Dalam arahannya menuturkan pada hari ini kita bersama sama akan melaksanakan kegiatan Penertiban Perda No. 8 Tahun 2018, titik fokus pada para PKL yang berjualan di atas trotoar. “Perlu kita ketahui bersama keberadaan para Pedagang di Pasar Lembang sudah menggunakan fasilitas umum dengan mendirikan lapak-lapak dagangannya di atas trotoar hingga ke bahu jalan.” Lakukan penertiban dengan sikap humanis jangan melakukan gerakan yang nantinya akan berdampak, tapi kita sebelum melakukan penertiban sesuai dengan SOP dengan melakukan tahapan-tahapan kepada para pedagang dengan Surat Peringatan. Satpol PP Kota Tangerang akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam hal ini Penegakan Perda dalam penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dalam rangka menciptakan Kota Tangerang yang aman, tertib dan nyaman.