\

GIAT PENEGAKAN PERDA NO 8 THN 2018 TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM & PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur gabungan TNI–Polri, PD Pasar, DLH, Disbudpar, Kecamatan Tangerang, BPBD, PLN dan sejumlah dinas terkait melaksanakan kegiatan relokasi serta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang.

Kegiatan penataan ini bertujuan menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi, tertib, bebas kemacetan, serta nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP menegaskan bahwa relokasi dilakukan untuk menempatkan para pedagang ke dalam area pasar yang telah disediakan pemerintah. “Hari ini kita melaksanakan relokasi PKL di sekitar Pasar Anyar, agar seluruh aktivitas berdagang berada di dalam Pasar. Dengan begitu, tidak ada lagi kegiatan yang mengganggu arus lalu lintas maupun ketertiban umum.” ujarnya.

Sebanyak 350 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, didukung 17 armada dan dua alat berat. Kami menekankan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi PKL yang beroperasi di Jl. Ahmad Yani, Abdullah Cermat, dan Kiasnawi.

Selain penertiban PKL, rekayasa arus lalu lintas juga dilakukan. Angkutan Kota kini diarahkan masuk ke Jl. Ahmad Yani, sementara angkutan Elf masuk melalui Jl. TMP Taruna, berputar di depan Polsek, dan menuju Pasar Anyar Selatan. Tidak diperbolehkan mangkal di Jl. Nyi Mas Melati.

Dalam kegiatan hari ini, sebanyak 470 pedagang telah resmi ditempatkan ke lokasi yang sudah disediakan. Satpol PP bersama jajaran dan unsur terkait akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang kembali berdagang di bahu jalan.

c