\

GIAT PENEGAKAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI SEPANJANG JL. BENTENG BETAWI

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melaksanakan menertiban pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik lokasi di wilayah Kecamatan Tangerang. Penertiban dengan menggelar razia ini dilakukan di sepanjang jalan mulai dari Jl. Jend. Sudirman (Depan Pasar Induk) dan sepanjang Jl. Benteng Betawi pada Selasa, 14 November 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini adalah Penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Kita hari ini melaksanakan giat operasi yang kita targetkan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bahu jalan, trotoar dan tempat lainnya, mulai dari Jl. Jend. Sudirman hingga Jl. Benteng Betawi dan menyisir para PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan. Petugas Satpol PP langsung menindak para PKL yang masih membandel untuk di amankan barang sebagai barang bukti dan kdentitas para pelanggar dibawa untuk di data dan dilakukan pemanggilan oleh PPNS untuk proses selanjutnya.”

"Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan dengan berjalannya kegiatan secara berkala dalam rangka penegakan Perda Kota Tangerang. Konsisten dalam melaksanakan tugas sebagai petugas penegak Perda dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi Peraturan Daerah yang ada di Kota Tangerang."

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melakukan tahapan-tahapan sebelum melaksanakan Penertiban. Melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang, memberi teguran surat pertama kedua dan ketiga dan terakhir adalah penertiban, pembongkaran dan pengamanan barang-barang.

"Kami melakukan Penertiban ini tidak akan tebang pilih, karena para pelanggar ini telah merampas hak orang lain, yang telah menimbulkan beberapa dampak kesemrawutan, kemacetan dan dampak yang lainnya yg telah mengganggu Ketertiban Umum".