GIAT PELAKSANAAN PENERTIBAN REKLAME
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan Giat Operasi Penertiban Reklame Baleho, Spanduk, bersama dengan Disbudpar Kota Tangerang, Dishub Kota Tangerang, Tramtib Kecamatan dan didampingi oleh jajaran samping TNI/Polri pada Selasa, 13 Juni 2023.
Dalam kegiatan pada hari ini penertiban dibagi menjadi 2 titik diantaranya Jl. Daan Mogot, Jl. Jend. Sudirman dan Jl. MH. Thamrin (Jalan-jalan Nasional). Target operasi yakni Reklame, Spanduk dan Atribute lainnya yang menempel, terpaku dan diikat di pohon yang berada di taman-taman dan tempat umum yang bukan pada tempatnya karena telah mengganggu keindahan kota serta telah melanggar Perda No. 08 tahun 2018, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perwal Kota Tangerang No. 10 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Pohon di Kota Tangerang. Kegiatan operasi penertiban Reklame dimasing-masing wilayah tingkat kecamatan juga dilakukan oleh Tramtib.
Satpol PP akan terus melakukan Penegakan Perda kota Tangerang hal ini sudah menjadi komitmen untuk menciptakan Kota Tangerang yang aman nyaman dan tertib.
Masyarakat kota Tangerang bisa berkonsultasi langsung terkait gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dengan mendatangi Unit Layanan Masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang.