GIAT OPERASI PERDA No. 5 TAHUN 2012
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 5 Tahun 2012, Tentang Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan, Pengemis (Gepeng) pada Jum’at 3 November 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengatakan kegiatan ini terus dilakukan dengan melaksanakan penertiban dan pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan, dan Pengemis (Gepeng) yang dapat mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kota Tangerang.
"Dalam giat operasi ini Petugas Satpol PP menyisir para Anjal, Pengemis dan Pengamen di titik-titik lokasi (lampu merah) dan petugas berhasil menjaring 2 orang anjal (satu batita) Kemudian dilakukan pendataan oleh PPNS kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang untuk diberikan pembinaan.”
Dalam melaksanakan giat Operasi ini Satpol PP bersama dengan Jajaran samping (TNI-Polri) menyisir di jalan-jalan maupun titik lampu merah, Jl. Merdeka, Jl. Proklamasi, Jl. Imam Bonjol, Jl. Veteran dan Jl. Jend. Sudirman.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akan terus melaksanakan dan mengoptimalkan Penegakan Perda Kota Tangerang secara rutin dengan dibuktikan berjalannya kegiatan secara berkala sebagai bentuk konsisten penegakan Peraturan Daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman bagi warga Kota Tangerang.