GIAT OPERASI PENERTIBAN REKLAME DAN ALAT PERAGA SOSIALISASI
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang bersama Bawaslu Kota Tangerang, melaksanakan penertiban Reklame atau alat Peraga Sosialisasi (APS) milik calon anggota legislatif dari sejumlah Partai Politik yang terpasang di pohon-pohon maupun ditempat lainnya di jalan Jalan Protokol, Jl. TMP Taruna, Jl. Satria Sudirman, Jl. Jend. Sudirman dan Jl. MH. Thamrin yang mengganggu Keindahan Kota. Kegiatan ini dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman, Kertertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, menyampaikan bahwa tugas kita sebagai petugas penegak Perda menertibkan pelanggaran-pelanggaran terkait pemasangan Reklame atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik Parpol yang terpasang di pohon atau tiang listrik yang telah mengganggu keindahan Kota.
Dalam kegiatan Penertiban reklame atau Alat Peraga Sosialisasi murni kegiatan Penegakan Perda No 8 Tahun 2018, Tentang Ketentraman, Ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat dan Perwal No. 14 tahun 2021, Tentang Perlindungan Pohon. Sebanyak 90 buah yang terdiri dari Reklame, spanduk, APS, dan atribute lainnya telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangerang, kemudian hasil penertiban tersebut didata dan diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang akan terus konsisten melakukan Penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang. Dengan dibuktikan berjalannya kegiatan secara berkala sebagai bentuk konsisten menegakan Peraturan Daerah untuk mewujudkan Kota Tangerang yang aman, nyaman dan mendorong Program Pemerintah Kota Tangerang.