GIAT OPERASI PENERTIBAN PERDA NOMOR 8 TH 2018 TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali menggelar giat operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rangka penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Selasa, 22 Januari 2025. Pada kegiatan hari ini dipimpin langsung oleh Sekertaris Satpol PP didampingi Para Kabid dan Kasi, yang titik fokusnya pada para pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran Pasar Sipon, yang telah mengganggu ketertiban umum. Sekertaris menyampaikan kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda di Kota Tangerang, para pedagang yang masih berjualan di sisi kiri Kali Sipon ditertibkan, tidak boleh berjualan di atas trotoar, bahu jalan dan tempat umum lainnya yang telah mengganggu ketertiban umum. “Kegiatan operasi kami lakukan secara rutin dan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam penegakan Perda dalam mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.” Penindakan yang dilakukan oleh petugas terhadap para pelanggar sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2018. Petugas mengamankan barang-barang milik pedagang kemudian di data dan barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut oleh PPNS untuk dilakukan pemanggilan untuk Sidang Tipiring.