GIAT OPERASI PENERTIBAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh, pada Selasa (18/11/2025).
Penertiban dilakukan karena masih ditemukannya sejumlah pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan pasar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menata area Pasar Sipon agar menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengguna.
“Pada hari ini Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Kegiatan dilakukan secara persuasif dan humanis karena sebelumnya sudah kami informasikan bahwa area tersebut bukan tempat berjualan. Intinya, kita harus tegas, lugas, dan tetap humanis dalam bertugas,” ujarnya.
Satpol PP Kota Tangerang juga memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap PKL yang masih memanfaatkan fasilitas umum sebagai lapak dagangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kawasan Pasar Sipon yang lebih tertata, bebas dari kemacetan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat, terutama para pedagang, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika semua pihak disiplin, aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan nyaman tanpa mengganggu pengguna jalan maupun warga sekitar,” tambahnya.
Satpol PP Kota Tangerang turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.