\

GIAT OPERASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005, TENTANG PELARANGAN PELACURAN DI WILAYAH KOTA TANGERANG

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kegiatan Operasi Penegakkan Peraturan Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang telah melaksanakan kegiatan dibeberapa tempat penginapan diantaranya wilayah Kecamatan Batuceper, Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Tangerang. Dalam kegiatan operasi didampingi dari pihak jajaran samping, Kepolisian dan TNI.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melakukan operasi dibeberapa tempat penginapan dan mendapati 10 Pasangan yang bukan suami istri, dari beberapa pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan pendataan dan penyelidikan oleh PPNS.

Satuan Polisi Pamong Praja akan terus melakukan Kegiatan operasi Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang agar terciptanya Kota Tangerang yang aman dan Berahklakul Karimah.