GIAT OPERASI MINUMAN KERAS DI WILAYAH KOTA TANGERANG
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melaksanakan Giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005, tentang “Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol" pada Jum'at, 10 November 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan pada malan hari ini adalah kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005, tentang “Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol” di Wilayah Kota Tangerang. Giat operasi dilakukan karena adanya informasi terkait indikasi penjualan miras di warung-warung jamu.
"Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan, diperoleh botol minuman keras yang dijual dan kemudian barang bukti tersebut didata dan langsung dibawa petugas ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu Tipiring"
Penegakan peraturan Daerah di Kota Tangerang akan terus kami lakukan secara rutin dalam rangka untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat.
"Pada Kegiatan kali ini kami bersama jajaran TNI dan kepolisian berhasil mengamankan 33 botol miras dari berbagai merk dan jenis yang di dapati dari 3 warung jamu di Wilayah Kecamatan Karawaci dan Jatiuwung".
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang.