GIAT OPERASI KAWASAN TANPA ROKOK DI KECAMATAN KARAWACI
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, menggelar operasi Penegakan Perda No. 5 Tahun 2010, Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kecamatan Karawaci pada Senin, 6 November 2023
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mengatakan Kegiatan Operasi Penegakan Perda No. 5 Tahun 2010, Tentang Kawasan Tanpa Rokok di kantor-kantor Pemerintahan. Kawasan Tanpa Rokok ini dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Kota Tangerang untuk membiasakan hidup sehat dan mengerti akan bahayanya merokok.
"Kawasan Tanpa Rokok sangatlah penting karena di kantor-kantor Pemerintahan harus steril karena ini kantor pemerintahan atau pelayanan masyarakat harus bisa memberi contoh kepada Masyarakat agar masyarakat tidak merokok disebarang tempat.”
Setiap kantor Pemerintah atau pelayanan harus bebas rokok dan menyediakan tempat atau ruang khusus untuk tempat merokok, dengan tujuan agar tidak mengganggu masyarakat lainnya yang tidak merokok. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akan terus melakukan kegiatan Penegakan Perda No. 5 Tahun 2010, untuk meningkatkan kesehatan dan kebiasaan pola hidup sehat untuk masyarakat Kota Tangerang.