\

DEMI RASA AMAN DAN TERTIB, MENJELANG IDHUL FITRI OPRASI GABUNGAN PENETIBAN PASAR ANYAR DAN PASAR SIPON

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang, melaksanakan Giat Penegakan Perda No. 8 Tahun 2018, “Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat” untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Personil Gabungan Jajaran Pemerintah Kota, Kecamatan dan Tramtib Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) beserta jajaran samping Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 05/06 Tangerang di Wilayah Pasar Anyar dan Pasar Sipon pada Jumat, 21 April 2023.

Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan Personil gabungan dan kendaraan berat yang turun kelapangan untuk menertibkan lapak-lapak pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan badan jalan di Jl. Abdullah, Jl. Ahmad Yani dan Jl. Kiasnawi, Wilayah Pasar Anyar serta Jl. Irigasi Sipon, Wilayah Pasar Sipon.

Operasi Penertiban dipimpin langsung oleh Wakil Walikota @sachrudin_srd dan Sekretaris Daerah @hermansuwarman_ dengan mengerahkan petugas gabungan untuk melakukan penertiban dan pembersihan pada bangunan semi permanen yang para pedagang dirikan untuk berjualan di wilayah Pasar Anyar dan Pasar Sipon.

Sebelum melakukan penertiban, telah lenih dulu dilakukan sosialisasi kepada warga, pedagang, dan tokoh masyarakat sehingga penertiban ini berjalan secara kondisif dan fasum seperti jalan kendaraan dapat digunakan sebagaimana mestinya

Giat Penegakan Perda ini dilakukan untuk menciptakan kondisi wilayah Kota Tangerang secara nyaman, aman, dan tertib untuk semua.

Tangerang Ayo!
Salam Praja Wibawa!