\

DEMI MENCIPTAKAN KONDISI YANG KONDUSIF DI BULAN RAMADHAN, SATPOL PP & JAJARAN SAMPING MELAKUKAN PENEGAKAN PERDA MIRAS & PROSTITUSI

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, melaksanakan Operasi Giat Penegakan Perda Perda No. 7 Tahun 2005, “Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.“ dan Perda No. 8 Tahun 2005, “Tentang Pelarangan Pelacuran.” bersama dengan Jajaran Samping (TNI-Polri) pada Selasa dini hari, 4 April 2023.

Petugas menyisir hotel-hotel yang berada di Kecamatan Neglasari dalam bentuk Antisipasi Tindak Prostitusi di wilayah Kota Tangerang. Dari hasil penyisiran petugas ke hotel-hotel yang berada di Kecamatan Neglasari, tidak ditemukannya aktivitas prostitusi. Sehingga operasi dilanjutkan ke warung-warung yang sering menjadi tempat berkumpul dan menjual minuman beralkohol. Petugas menemukan puluhan botol miras berbagai jenis dan merek dari sebuah warung di Kecamatan Periuk, yang tengah ramai orang berkumpul.

Petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik warung dan mengamankan minuman beralkohol tersebut sebagau barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut, serta membubarkan orang-orang yang sedang berkumpul di warung.