BERSAMA PLN CABANG CIKOKOL PETUGAS SATPOL PP MELAKUKAN PENERTIBAN PENGGUNAAN LISTRIK YANG DI GUNAKAN OLEH PEDAGANG
Sebagai tindak lanjut Program Kerja Satpol-PP Kota Tangerang Tahun 2023, dalam hal penataan dan penertiban ruang kota, khususnya areal Pasar Sipon dan Pasar Anyar Kota Tangerang.
Diawali dengan rapat dan koordinasi dengan PT (Persero) PLN Cabang Cikokol, dan Satpol PP Kota Tangerang, kemudian bersama melakukan pendataan atas titik-titik sumber listrik ilegal atau disalahgunakan oleh para pedagang kaki lima.
Hasil pendataan ini akan menjadi salah satu dasar kebijakan lebih lanjut dalam hal penataan dan penertiban area Pasar Sipon dan Pasar Anyar yang akan segera dilaksanakan.
Untuk tahapan giat selanjutnya kami sangat berharap dukungan dari OPD terkait yang detailnya akan dibahas dalam Rakortek yang akan dilaksanakan tidak terlalu lama.
Tangerang Ayo!
Salam Praja Wibawa!