\

BERSAMA JAJARAN SAMPING, MENSOSIALISASIKAN TENTANG PENCEMARAN UDARA

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota Dan Dishub Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat (pelaku usaha bengkel penjual Knalpot) dalam rangka pengendalian Pencemaran lingkungan di Wilayah Kota Tangerang, pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Pada kegiatan operasi ini petugas memberikan himbuan kepada masyarakat (Pelaku usaha) supaya tidak menjual knalpot kendaraan yang menimbulkan kebisingan sehingga dapat mengakibatkan gas buang lebih besar yang akan mengakibatkan polusi kendaraan.

Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan pengawasan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan dikota Tangerang dan akan terus melaksanakan penegakan perda dan SE Walikota Tangerang No 660/8214-DLH/2023, Tentang Pengelolaan Sampah yang Mengatur Larangan dan Membakar Sampah Sembarangan yang Berdampak Polusi Udara.

Mari kita sama sama ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik.