\

BERKEDOK WARUNG JAMU BEBRAPA BOTOL MIRAS DI TERTIBKAN PETUGAS

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, kembali menggelar Giat Operasi Penegakan Perdan No. 7 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Tangerang pada Kamis, 7 April 2023.

Giat operasi ini dilaksanakan ke beberapa warung jamu yang berkedok menjual minuman beralkohol di beberapa lokasi seperti wilayah Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang. Hasil dari operasi ini, petugas Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan jajaran samping (TNI/Polri) mengamankan kurang lebih 300 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek.

Minuman Beralkohol yang menjadi barang bukti ini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, untuk pendataan lebih lanjut. Operasi ini bertujuan agar terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Kota Tangerang.

Tangerang Ayo!
Salam Praja Wibawa!