\

5 PASANG BUKAN SUAMI ISTRI DIAMANKAN PETUGAS SATPOL PP KOTA TANGERANG

Lima pasang bukan suami istri terjaring Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang di tempat penginapan saat melakukan giat Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005, tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang. Pada Rabu, 13 Desember 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyampaikan pelaksanaan kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2005, yang didampingi oleh jajaran samping TNI-Polri.

“Kami melakukan pengecekan dan menyisir tempat-tempat penginapan di wilayah Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Tangerang. Hasil dari giat operasi ini kami mengamankan lima pasang yang statusnya bukan suami istri. Kelima pasang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan oleh PPNS.”

Dari ke lima pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan dan diberi pembinaan oleh PPNS.

Dalam rangka penegakan Perda kami terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya masyarakat akan memahami, mematuhi dan mantaati Peraturan Daerah dengan melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi kami kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang.